Hal tersebut disampaikan oleh Dirut PT Indosat Tbk Jhonny Swam, di sela acara media briefing laporan keuangan kuartal II-2008 Indosat, di Gedung Indosat, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
"Peraturan yang mengatur merger dan akusisi operator telepon selular sudah ada. Peraturan tersebut diterbitkan untuk mengatasi masalah penguasaan frekuensi dan penomoran. Mengenai hal lainnya, seperti perilaku yang mengarah pada praktik monopoli dan kartel, pihak kami sudah ada yang mengawasinya," papar Jhonny.
Dia menambahkan, dalam pembelian saham mengenai merger ini, yang harus diperhatikan adalah masalah daftar negatif investasi (DNI), yakni mengenai porsi kepemilikan asing baik untuk operator yang berlisensi jaringan telepon tetap, maupun jaringan telepon selular.
Pihak Indosat mengaku selain menyambut positif, mereka pun tidka terlalu khawatir dengan aksi merger perusahaan-perusahaan kecil tersebut. Pasalnya, selain pelanggan Indosat sudah mencapai 32,4 juta pelanggan dan menduduki posisi kedua sebagai operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, Indosat dan dua operator besar lainnya (Telkomsel dan XL) telah mampu mengcover lebih dari 80 persen populasi di Indonesia.
"Setidaknya, beberapa tahun lagi, lebih dari 80 persen populasi akan mempunyai jaringan telepon selular sendiri," tambahnya.
Motivasi | Cerpen | Puisi | Kata Bijak By Khafi
Pihak Indosat mengaku selain menyambut positif, mereka pun tidka terlalu khawatir dengan aksi merger perusahaan-perusahaan kecil tersebut. Pasalnya, selain pelanggan Indosat sudah mencapai 32,4 juta pelanggan dan menduduki posisi kedua sebagai operator telekomunikasi terbesar di Indonesia, Indosat dan dua operator besar lainnya (Telkomsel dan XL) telah mampu mengcover lebih dari 80 persen populasi di Indonesia.
"Setidaknya, beberapa tahun lagi, lebih dari 80 persen populasi akan mempunyai jaringan telepon selular sendiri," tambahnya.
Motivasi | Cerpen | Puisi | Kata Bijak By Khafi
No comments:
Post a Comment